Catatan di Waktu Senggang: #SAVEKPK

Senin, 12 Oktober 2015

#SAVEKPK


#SAVEKPK sedang menjadi hashtag populer akhir-akhir ini. Pengajuan RUU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh beberapa fraksi DPR dinilai akan melemahkan KPK. Usulan-usulan revisi yang diajukan adalah batas waktu keberadaan KPK yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan dengan seizin Ketua Pengadilan Negeri, dewan kehormaan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi.

Alasan anggota DPR yang mengusulkan revisi UU no 30 tahun 2002 adalah menyeimbangkan peran lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sehingga bisa saling sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat ini penanganan kasus korupsi sangat menonjol oleh KPK sehingga peran kepolisian dalam penanganan kasus korupsi yang juga termasuk tindak pidana menjadi tak terlihat dan ada kesan bahwa setiap kasus korupsi harus KPK yang menyelesaikan, sementara lingkup tugas kepolisian juga ada hal pemberantasan korupsi. Dari alasan di atas memang masuk akal alasan dari anggota DPR untuk melakukan revisi UU nomor 30, namun alangkah baiknya kita realistis dengan keadaan yang terjadi. Tidak bisa dipungkiri prestasi KPK bagus dalam pemberantasan korupsi selama ini. Setiap orang yang jadi tersangka hampir selalu menjadi terdakwa dan sudah banyak kasus korupsi yang diungkap oleh KPK dan banyak juga dana-dana negara yang bisa diselamatkan dengan berhasilnya kasus korupsi tersebut dibongkar.

Dengan realita semacam ini maka tidak bisa dipungkiri tingkat kepercayaan masyarakat untuk pemberantasan korupsi lebih tinggi terhadap KPK dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Memang beberapa waktu lalu kepolisian dan kejaksaan sangat intensif dalam pemberantasan korupsi termasuk kasus yang melibatkan mantan menteri Dahlan Iskan. Tetapi hal tersebut masih terkesan tergesa-gesa dan kurang teliti, terbukti dengan dimenangkannya praperadilan Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengadilan tidak melihat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus yang menjerat Dahlan Iskan sebagaimana yang diyakini oleh Kejaksaan.

Sebagai wakil rakyat (seperti yang selalu disampaikan anggota DPR dalam setiap kesempatan) maka secara logika anggota DPR juga mewakili kepercayaan masyarakat kepada KPK dan seharusnya selalu mendukung keberadaan KPK karena KPK dalam perjalanannya sudah menjadi lembaga pokok bagi masyarakat Indonesia disamping Kepolisian dan Kejaksaan dan bukan lembaga sampingan atau lembaga sementara (terlepas rencana awal dibentuknya KPK dulu sebagai lembaga temporer atau tetap). Jika kedepannya anggota DPR ingin menyeimbangkan tugas KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan Korupsi maka sebaiknya untuk saat ini anggota DPR mulai intensif berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas kedua lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi secara terus-menerus sampai masyarakat melihat prestasi yang dibuat oleh dua lembaga tersebut sehingga tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat. Yang penting juga adalah peningkatan kualitas personel di kedua lembaga tersebut jangan sampai ada berita adanya oknum Kepolisian atau Kejaksaan yang terlibat kasus korupsi.

Selama Kepolisian dan Kejaksaan masih dibawah KPK prestasinya dalam pemberantasan korupsi maka "harga jual" KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi masih tinggi sehingga tidak seharusnya melakukan upaya-upaya untuk mengurangi wewenang KPK karena hal tersebut akan dianggap sebagai pelemahan KPK. Jika "harga jual" lembaga KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sudah sama maka baru bisa dilakukan penyeimbangan wewenang ketiga lembaga tersebut.

Anggota DPR harus melihat kenyataan ini dan tidak berkeras untuk melakukan revisi UU nomor 30 tentang KPK yang tidak produktif. Rakyat saat ini sangat bisa menilai kualitas pelayanan wakil rakyat kepada rakyat sehingga ada baiknya anggota DPR meningkatkan pelayanan kepada rakyat dengan cara memenuhi keinginan rakyat untuk menguatkan KPK bukan melemahkannya.

#SAVEKPK





Tidak ada komentar :

Posting Komentar

host gator coupon Link Bait Service SEO Software