#SAVEKPK sedang menjadi hashtag populer akhir-akhir ini. Pengajuan RUU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh beberapa fraksi DPR dinilai akan melemahkan KPK. Usulan-usulan revisi yang diajukan adalah batas waktu keberadaan KPK yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan dengan seizin Ketua Pengadilan Negeri, dewan kehormaan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi.
Senin, 12 Oktober 2015
#SAVEKPK
Label:
#savekpk
,
Blogging
,
catatan di waktu senggang
,
KPK
,
saveindonesia
,
tri prasetyo dumadi
Langganan:
Postingan
(
Atom
)